SMAN 18 KABUPATEN TANGERANG
 Daftar Ulang Prestasi  Daftar Ulang Prestasi Non Akademik


DOWNLOAD BERKAS  Formulir Biodata Siswa  Surat Pernyataan Orang Tua  Surat Pernyataan Peserta Didik

  1. Klik Daftar Ulang Prestasi Akademik atau Daftar Ulang Prestasi Non Akademik sesuai jalur pendaftaran masing-masing kemudian isi Formulir Secara On-line dengan data yang sebenarnya
  2. Download semua berkas yang tersedia di isi tulis tangan dan ditandatangani diatas materai 10000
  3. Membawa foto copy Ijazah SMP atau sederajat (Jika sudah menerima)
  4. Berkas di serahkan ke sekolah tanggal 05 s/d 07 Juli 2022 pukul 08.00 - 14.00 ( WIB )
  5. Apabila sampai batas waktu sudah ditentukan belum menyerahkan kelengkapan dianggap mengundurkan diri
Daftar Ulang Sudah di Tutup

Jadwal PPDB 2022


Informasi PPDB




Kuota pada Jalur SMA

  1. Jalur Zonasi 50 %
  2. Jalur Afirmasi 15 %
  3. Jalur Perpindahan Orang tua 5 %
  4. Jalur Perstasi 30 %

Persyaratan Umum PPDB

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  2. Nilai raport Sem 1 s.d 5 yang di legalisir.
  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  4. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 Lembar.
  5. Bukti Tangkap layar (Screenshot) titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan seseuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga di Print 1 Lembar.

Persyaratan Khusus Zonasi

  1. Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (Satu) tahun sebelum tanggal 15 juni 2022.
  2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 juni 2022 untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarnakan bencana alam, atau bencana sosial.

Persyaratan Khusus Afirmasi

  1. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial..
  2. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (a) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar

Persyaratan Khusus Perpindahan Orang Tua

  1. Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas,atau
  2. SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar..

Persyaratan Khusus Prestasi

  1. Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
  2. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik telah dilegalisir.

Kontak Kami



SMAN 18 KABUPTEN TANGERANG

Jl. Pemda Tigaraksa RT 01/01 Ds. Mata Gara Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang - Banten
0215993872   info@sman18kabtangerang.sch.id

Kembali ke Atas    Ke Informasi PPDB